JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa banyak pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta yang berlangsung selama 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.
Terutama, di tempat-tempat keramaian seperti wisata pusat kota pada sore serta malam hari. Sehingga, akan diterapkan kebijakan Crowd Free Night di empat kawasan Ibu Kota.
“Ini ditengarai selama PPKM Level 3 ini banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan terutama di tempat-tempat keramaian,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Jumlah Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Terus Berkurang
Kebijakan tersebut akan berlangsung mulai pukul 00.00-04.00 WIB di Kemang, Sudirman, Thamrin, dan kawasan SCBD. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci kapan aturan terkait mulai diberlakukan.
Pastinya, nanti semua kegiatan yang mengundang kerumunan akan dibubarkan oleh petugas termasuk para pengendara yang masih melakukan mobilitas karena alasan tidak jelas (bukan darurat).
Baca juga: Bapenda Lampung Siap Rilis E-Samdes, Aplikasi untuk Bayar Pajak Kendaraan
“Kami akan terapkan tiap malam weekend, malam Jumat, malam Sabtu, dan malam Minggu,” ujar Sambodo.
“Setelah jam 12.00 malam kami akan coba laksanakan penutupan secara total kecuali penghuni dan darurat,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.