BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin malam.
Baca juga: Toyota Imbau Para Pembeli GR Yaris, Jangan Langsung Dijual
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," ujar Luhut, Senin (16/8/2021).
Secara langsung berlakunya PPKM Level 4 telah menghambat mobilitas warga, termasuk bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan di lokasi Satpas maupun SIM keliling.
Menjawab keluhan tersebut, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM Level dan belum sempat melakukan perpanjangan, bisa memanfaatkan masa dispensasi.
Satlantas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat juga mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM di Bogor Kota yang habis masa berlakunya tepat saat PPKM berlangsung.
View this post on Instagram
Dilansir dari akun instagram @satlantas_polrestabogorkota Sabtu (21/8/2021) Satlantas Polresta Bogor Kota memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM level 4 berlangsung.
Baca juga: Resmi Tantang Alphard, Hyundai Staria Dibanderol Mulai Rp 888 Juta
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada tanggal 24-31 Agustus 2021.
Dispensasi perpanjangan hanya akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Bagi pemegang SIM yang melakukan perpanjangan di luar waktu yang ditentukan akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku untuk pemohon perpanjangan SIM, sedangkan untuk permohonanan SIM baru tetap harus datang ke kantor Satpas dan mengikuti kebijakan yang berlaku.
Pelayanan Satpas Polresta Bogor Kota masih dapat melayani pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM dengan menerapkan protokol kesehatan ketat guna menghindarai persebaran virus Covid-19 di Jember.
Bagi warga Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM pada masa PPKM, diimbau untuk mencoba melakukan perpanjangan SIM dengan sistem online.
Baca juga: Toyota Pangkas Produksi hingga 40 Persen Bulan Depan
Perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore. Pemohon akan mengikuti tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.
Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM menurut golongannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000