Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hari Pemberlakuan Ganjil Genap di Cirebon, 998 Kendaraan Diputar Balik

Kompas.com - 20/08/2021, 17:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan kota Cirebon untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM berlangsung.

Pemberlakuan ganjl genap di Cirebon sudah diberlakukan sejak 16 Agustus lalu. Aturan ganjil genap akan dilakukan di 8 ruas jalan utama Kota Cirebon. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setiap Senin-Sabtu mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

Baca juga: Suzuki Carry Dikejar Harimau, Ban Mobil Digigit Sampai Kempis

Sebelum dilakukannya penerapan ganjil genap tersebut, sudah ada sosialisai mengenai pemberlakuan ganjil genap pada tanggal 11-12 Agustus 2021. Kemudian pada 13-14 Agustus akan diadakan uji coba yang dimulai pukul 13.00-17.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, selama penerapan ganjil genap di Kota Cirebon Jawa Barat, petugas telah memutarbalikkan sebanyak 998 kendaraan. Jumlah itu didapat dari hari pertama yakni 16 Agustus 2021 hingga tiga hari kedepan atau 18 Agustus 2021.

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

“Dalam kegiatan penyekatan ganjil genap, sebanyak 998 kendaraan yang diputar balikkan dengan rincian kendaraan roda 2 sebanyak 638 Kendaraan dan kendaraan roda 4 sebanyak 360 kendaraan. Tidak ada yang ditilang hanya diputarbalikkan,” kata Imam dalam keterangan resmi, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Sudah Tahu Ada STNK dan TNKB Rahasia? Ini Penjelasannya

Imam menjelaskan, 998 kendaraan diputarbalikkan karena sejumlah pengendara masih ada yang belum tahu aturan tersebut sudah berjalan dan sebagian masyarakat tidak mengingat antara plat nomor kendaraannya dengan tanggal yang berlaku.

Berikut 8 ruas jalan protokol Kota Cirebon yang akan diberlkukan ganjil genap:

  • Jl. Siliwagi
  • Jl. Karangkates
  • Jl. Pasuketan
  • Jl. Pekiringan
  • Jl. dr Wahidin Sudiro Husodo
  • Jl. Kartini
  • Jl. dr Cipto Mangunkusumo

Petugas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang berplat genap, saat uji coba ganjil - genap di Jalan Tuparev, Cirebon Jumat (13/8/2021). Petugas meminta pengendara putar arah dan tidak boleh masuk ke Kota Cirebon.KOMPAS.COM/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Petugas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang berplat genap, saat uji coba ganjil - genap di Jalan Tuparev, Cirebon Jumat (13/8/2021). Petugas meminta pengendara putar arah dan tidak boleh masuk ke Kota Cirebon.

Imam mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk mendukung dan mensukseskan penerapan ganjil genap dengan kesadaran dan pemahaman yang sama dalam memutus mata rantai COVID-19.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Nyala dan Matikan AC Mobil Ada Aturannya

“Kami tidak membatasi aktivitas masyarakat, tapi yang kami cegah adalah penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon,” ucap Imam.

Adapun pengecualian bagi kendaraan yang dapat melintas di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap yakni, ambulans, angkutan online, kendaraan dinas plat merah dan TNI Polri, angkutan umum, angkutan barang BBM/BBG, kendaraan media liputan, angkutan bahan pokok, kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com