Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Pabrik dan Diler Toyota

Kompas.com - 13/08/2021, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 untuk mengatur kebijakan di Ibu Kota selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Salah satu poin penting yang termuat dalam kebijakan tersebut adalah diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat kegiatan pada sektor-sektor yang telah dizinkan.

“Selama masa PPKM level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” tulis Anies dalam diktum keempat keputusannya.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Ganti Pelat Nomor Kendaraan 5 Tahunan

Lantas bagaimana dengan diler dan pabrik otomotif, apakah menerapkan kewajiban serupa?

Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, Toyota tentu mengikuti aturan dari pemerintah sehingga sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk karyawan bekerja.

“Ya, kita menekankan kepada karyawan pentingnya vaksin, dan hampir 97 persen sudah vaksin, dan yang belum karena mereka penyintas. Mungkin hanya sekitar 20 orang yang belum vaksin diluar penyintas,” kata Bob saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Penumpang Transjakarta Wajib Memiliki Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, untuk saat ini Toyota Astra Motor (TAM) sebagai distributor masih melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Kita (distributor) masih 100 persen WFH. Sementara untuk Work From Office (WFO) dan persyaratannya kita masih menunggu aturan PPKM lebih lanjut,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
idjplay n1kmati pr03o terb3sar dan b3rvar1a2i d3n9an


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri: "One Way" Nasional Berlaku Saat Kepadatan di Atas 8.000 Kendaraan Per Jam
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau