SEMARANG, KOMPAS.com - Uji kir kendaraan bermotor merupakan rangkaian kegiatan menguji dan mengecek kelayakan kendaraan untuk bisa dioperasikan di jalanan.
Uji kir jadi syarat wajib seluruh kendaraan niaga baik angkutan berpenumpang umum maupun kendaraan pembawa barang. Sebut saja seperti bus, truk, mobil travel, dan mobil pikap.
Perlu diketahui, surat keterangan layak beroperasi yang didapat usai melakukan uji kir hanya berlaku selama 6 bulan saja. Oleh karena itu perlu dilakukan perpanjangan masa berlaku secara berkala.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Styria, Jorge Martin dan Francesco Bagnaia Pastikan Ducati di Barisan Depan
Dengan adanya pergeseran hari libur nasional menjadi 11 Agustus, layanan uji kir di beberapa daerah pun mengumumkan penutupan layanan pada tanggal tersebut. Salah satunya di Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/8/2021), Kepala Seksi Pengelola Sarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Semarang Hendro Catur P menyebutkan bahwa penutupan layanan ini tidak berbeda dengan libur akhir pekan seperti biasanya.
"Sama seperti libur akhir minggu biasanya. Jika masa berlakunya sudah habis biasanya pemilik kendaraan juga akan melakukan uji kir satu-dua hari lebih awal," ungkap Hendro.
Karena penutupan layanan yang hanya satu hari tersebut, Hendro menyebutkan tidak ada dispensasi keterlambatan uji kir.
Baca juga: Cara Mudah Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online
Jika terlambat, maka pemilik kendaraan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen dari tarif uji kir. Untuk wilayah Kota Semarang sendiri aturan tersebut telah tertuang dalam Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dinas Perhubungan Kota Semarang tidak memberlakukan kuota pemohon per hari selama masa pandemi Covid-19 ini. Alih-alih menerapkan sistem kuota pemohon, dilakukan pengurangan jam buka layanan.
"Biasanya kami buka layanan hingga pukul 12.00 WIB. Namun selama pandemi ini sesuai instruksi kami menutup layanan pada pukul 11.00 WIB," kata Hendro menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.