JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video di media sosial, sebuah ambulans yang diduga dihalangi mobil sedan di Jalan Raya Jakarta-Bogor kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, saat hendak menjemput pasien kritis.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @Tangselmomen, terlihat ambulans sedang berjalan sambil menyalakan sirine. Di depannya, tampak sebuah mobil jenis sedan berjalan dan diduga telah menghalangi laju ambulans yang berada di lajur kanan.
Perekam video yang diketahui sebagai awak ambulans pun sempat meneriaki pengendara mobil tersebut.
“Woy, gue viralin lo! Gue viralin lo, masuk nih TV,” kata perekam video.
Baca juga: Cek Harga Skutik Bongsor Nmax dan PCX 160 Agustus 2021
Namun, setelah ditelusuri ternyata awak ambulans tersebut mengaku berbohong sedang menjemput pasien yang kritis.
Dikutip dari Megapolitan Kompas.com, pada saat kejadian, awak ambulans bernama Bagus Sajiwo dan Elzan (sopir) sedang tidak bertugas menjemput pasien Covid-19 kritis di sawangan, Depok, Jawa Barat.
Saait itu, keduanya sedang dalam perjalanan mengambil tempat tidur ambulans di kediaman rekannya yang berada di kawasan Parung, Kabupaten Bogor.
Bagus merasa kesal melihat mobil di depannya yang tidak langsung memberikan jalan, meski sudah menyalakan sirine.
View this post on Instagram
Dia pun akhirnya merekam peristiwa tersebut dan mengarang cerita telah dihalang-halangi ketika bertugas menjemput pasien dalam kondisi kritis.
“Tidak ada (pasien kritis). Tidak ada telepon dari keluarga pasien yang kritis dan meninggal. Saya khilaf menyebarkan video itu,” kata Bagus.
Kejadian yang dilakukan oleh beberapa oknum seperti kasus tersebut, tentu bisa membuat hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap ambulans.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, jika menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134, yang dimaksud pengguna jalan yang memperoleh hak utama adalah ambulans yang membawa orang sakit.
“Saya hanya memberikan tanggatan secara normatif bahwa ambulans termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Kalau ada pengguna jalan yang menghalangi laju ambulans merupakan pelanggaran lalu lintas,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Budi melanjutkan, kaitannya dengan kebohongan yang disampaikan oleh supir ambulans, hal tersebut dapat dilarikan ke pidana hukum.
“Namun untuk hal ini, lebih baik konfirmasi ke Kasatlantas Polres Tangerang Selatan,” kata dia.
Baca juga: Rossi Sebut Sirkuit Red Bull Ring Tidak Cocok dengan Yamaha
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman menjelaskan, pihaknya hanya memberikan teguran kepada sopir awak ambulans yang merasa terhalang oleh pengendara sedan.
“Kami di sini tidak melanjutkan proses hukumnya, karena kami akan memberikan teguran ataupun peringatan kepada pihak ambulans,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.