Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dispensasi Pengguna Moge untuk Pakai SIM CI Selama 2022

Kompas.com - 04/08/2021, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKorlantas Polri telah menetapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) bakal berlaku mulai Agustus 2021. Pengendara motor pun wajib meningkatkan golongan SIM-nya berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.

Meski begitu, penerapan aturan ini menimbulkan polemik bagi pengendara motor gede alias moge. Sebab, aturan ini dianggap memaksa pengendara motor di atas 500 cc untuk vakum berkendara selama kurang lebih setahun.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, disebutkan bahwa untuk bisa mendapatkan SIM CI, pengendara motor wajib memiliki SIM C selama satu tahun.

Baca juga: Toyota Resmi Luncurkan Land Cruiser 300, Harga Mulai Rp 600 Jutaan

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Ketentuan ini juga berlaku jika ingin menaikkan golongan ke SIM CII, pengendara wajib memiliki SIM CI selama satu tahun. Artinya, SIM CI ini bisa dimiliki pengendara saat nanti aturan ini diberlakukan.

Namun SIM CII baru bisa dimiliki pengendara setahun dari kepemilikan SIM CI, yang berarti baru bisa dimiliki pada tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengatakan, pengendara motor bermesin di atas 500 cc akan mendapatkan dispensasi.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia Agustus 2021, Siapa Termurah?

Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta PusatDok. @tmcpoldametro Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta Pusat

“Saat nanti di Agustus pengendara sudah punya SIM CI, selama 2022, pengendara motor besar diberikan dispensasi untuk menggunakan SIM CI terlebih dahulu,” ujar Arief, dikutip dari NTMC Polri (3/9/2021).

Arief juga mengatakan, apabila nanti SIM CI ini sudah digunakan selama satu tahun, pada tahun 2023 diharapkan para pengendara motor besar sudah meningkatkan golongan SIM-nya ke SIM CII.

Rencananya, pada 2023 dispensasi tersebut akan dihilangkan dan semua pengendara diwajibkan memiliki SIM berdasarkan kapasitas motornya masing-masing.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ingat Lagi Syarat Berkendara di Ibu Kota

Rombongan moge tidak mendapatkan pemeriksaan surat rapid antigen saat melintas menuju Puncak. KOMPAS TV Rombongan moge tidak mendapatkan pemeriksaan surat rapid antigen saat melintas menuju Puncak.

Arief juga menjelaskan bahwa jika pengendara motor sudah memiliki SIM CII, tidak lagi diperlukan membawa SIM C atau SIM CI.

“Manakala kita sudah memiliki golongan SIM C yang paling tinggi, itu juga berlaku untuk golongan SIM di bawahnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Korlantas Polri saat ini tengah melakukan sosialisasi dan tahap persiapan sarana dan prasana untuk pemberlakuan penggolongan SIM C ini. Namun implementasi aturan ini dipastikan akan tetap dilaksanakan Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com