Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Dispensasi Pengguna Moge untuk Pakai SIM CI Selama 2022

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri telah menetapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) bakal berlaku mulai Agustus 2021. Pengendara motor pun wajib meningkatkan golongan SIM-nya berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.

Meski begitu, penerapan aturan ini menimbulkan polemik bagi pengendara motor gede alias moge. Sebab, aturan ini dianggap memaksa pengendara motor di atas 500 cc untuk vakum berkendara selama kurang lebih setahun.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, disebutkan bahwa untuk bisa mendapatkan SIM CI, pengendara motor wajib memiliki SIM C selama satu tahun.

Ketentuan ini juga berlaku jika ingin menaikkan golongan ke SIM CII, pengendara wajib memiliki SIM CI selama satu tahun. Artinya, SIM CI ini bisa dimiliki pengendara saat nanti aturan ini diberlakukan.

Namun SIM CII baru bisa dimiliki pengendara setahun dari kepemilikan SIM CI, yang berarti baru bisa dimiliki pada tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengatakan, pengendara motor bermesin di atas 500 cc akan mendapatkan dispensasi.

“Saat nanti di Agustus pengendara sudah punya SIM CI, selama 2022, pengendara motor besar diberikan dispensasi untuk menggunakan SIM CI terlebih dahulu,” ujar Arief, dikutip dari NTMC Polri (3/9/2021).

Arief juga mengatakan, apabila nanti SIM CI ini sudah digunakan selama satu tahun, pada tahun 2023 diharapkan para pengendara motor besar sudah meningkatkan golongan SIM-nya ke SIM CII.

Rencananya, pada 2023 dispensasi tersebut akan dihilangkan dan semua pengendara diwajibkan memiliki SIM berdasarkan kapasitas motornya masing-masing.

Arief juga menjelaskan bahwa jika pengendara motor sudah memiliki SIM CII, tidak lagi diperlukan membawa SIM C atau SIM CI.

“Manakala kita sudah memiliki golongan SIM C yang paling tinggi, itu juga berlaku untuk golongan SIM di bawahnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Korlantas Polri saat ini tengah melakukan sosialisasi dan tahap persiapan sarana dan prasana untuk pemberlakuan penggolongan SIM C ini. Namun implementasi aturan ini dipastikan akan tetap dilaksanakan Agustus 2021.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/04/070200915/ada-dispensasi-pengguna-moge-untuk-pakai-sim-ci-selama-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke