Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelakuan Pengendara Motor Trail, Motong Lewati Pembatas Jalan

Kompas.com - 26/07/2021, 20:11 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren motor trail meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Motor dua alam ini menjadi motor hobi untuk blusukan di medan off road dan hutan.

Tapi tak cuma hutan belantara, populasi motor trail juga ikut meningkat di "hutan beton". Motor kerap terlihat di jalan raya karena memang tangguh di berbagai macam medan.

Baca juga: [VIDEO] Pilihan Skuter Matik untuk Lady Biker

Tren tersebut juga berpengaruh dengan gaya berkendara di jalan raya. Ada saja pengguna motor trail kerap menerabas jalan rusak, polisi tidur, hingga trotoar jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Seperti yang diunggah akun Instagram Daschcam Owners Indonesia, yang memperlihatkan seorang pengendara motor trail memotong jalan dengan naik ke pembatas jalan.

Tindakan tersebut masuk dalam kategori ugal-ugalan. Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan, ugal-ugalan adalah cerminan mental yang kurang baik.

“Di mana di jalan umum pengendara harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan,” ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Marcell menambahkan, di Indonesia banyak pengemudi yang ugal-ugalan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.

Motor trail Honda CRF450RLDok. Honda Powersports Motor trail Honda CRF450RL

Dalam kasus seperti ini pengendara tersebut ialah orang yang terlatih, dan motornya juga mampu diajak melakukan hal tersebut. Tapi aplikasinya yang kurang tepat.

Baca juga: Bos Petronas Yamaha SRT Kecewa Lihat Performa Rossi dan Morbidelli

“Kita kekurangan pengemudi yang well educated, sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, pengetahuannya kurang dan attitude-nya negatif,” kata Marcell.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 105 menyebut setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan.

Kemudian Pasal 106, menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau