Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update PPKM Darurat, Pos Penyekatan Jakarta Diperluas Jadi 100 Titik

Kompas.com - 15/07/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih terus diterapkan hingga 20 Juli 2021. Berbagai titik penyekatan juga dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan mobilitas warga di masa PPKM darurat di Jakarta diperluas menjadi 100 titik dengan menggunakan dua skema, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 10.00-22.00 WIB.

Sambodo menegaskan, hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh melintasi jalur penyekatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kami mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di sektor kritikal dan esensial, silakan Anda bergerak dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB,” kata Sambodo, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Mobil Parkir Selama PPKM Darurat, Jangan Lupa Cek Kondisi Wiper

Menurut Dirlantas, selama PPKM darurat, pihaknya menemukan pola banyaknya warga di luar sektor esensial dan kritikal yang melintas di jalan di atas pukul 10.00 WIB.

Maka dari itu, untuk memudahkan pemeriksaan petugas, warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diimbau melintas mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB.

Kemudian, untuk penjagaan sesi berikutnya dimulai pukul 10.00-22.00 WIB. Dalam kurun waktu itu, titik penyekatan hanya diizinkan melintas bagi kendaraan tenaga kesehatan hingga keperluan darurat.

Anggota Polisi mengacungkan jempol pada pengendara mobil yang menunjukkan surat undangan vaksin COVID-19 di Gelora Bung Karno, Senayan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Anggota Polisi mengacungkan jempol pada pengendara mobil yang menunjukkan surat undangan vaksin COVID-19 di Gelora Bung Karno, Senayan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Penyekatan itu tetap kami jaga khusus untuk nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen, dan sebagainya. Di luar itu, kami tidak layani karena kita anggap kritikal dan esensial seluruhnya sudah masuk kerja,” ucap Sambodo.

Sementara itu, mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB polisi tidak melakukan penyekatan. Alasannya, di rentang waktu tersebut, mobilitas warga sudah menurun.

Lebih lanjut, Sambodo memastikan skema waktu tersebut akan diterapkan di 100 titik penyekatan. Skema waktu itu diharapkan memudahkan penyekatan dan mengurangi perdebatan petugas dan warga di lapangan.

“Jadi pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB kita sekat. Pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB kita tutup. Artinya anggota tidak lagi berdebat, hanya untuk yang darurat, nakes yang kita perbolehkan,” kata dia.

Baca juga: PPKM Darurat, Servis Rutin Motor Bisa Pakai Home Service dari AHASS

Penyekatan di Batas Kota Jakarta (10 Titik):

-Pasar Jumat (perbatasan Tangerang Selatan-Jakarta Selatan)
-Lenteng Agung (perbatasan Depok-Jakarta Selatan)
-Budi Luhur (perbatasan Tangerang-Jakarta Selatan)
-Kalideres (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat)
-Panasonic, Jl Raya Bogor (perbatasan Depok-Jakarta Timur
-Sumber Arta (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)
-Harapan Indah (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)
-Kalimalang (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)
-Bintaro (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Selatan)
-Batu Ceper (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat)

Penyekatan di Dalam Kota (19 Titik):

-TL Fatmawati
-Jl Pangeran Antasari
-Underpass Mampang
-The Green Garden
-TL Coca Cola Cempaka Putih
-Jl DI Panjaitan arah Casablanca
-J Underpass Basura
-Flyover Pesing arah timur
-Flyover Ladogi
-Jembatan Merah
-Megaria
-Jl Cassa Kemayoran
-Jl Benyamin Sueb Kemayoran
-Jl Apron
-Hasyim Ashari (TL Donat)
-Medan Merdeka Timur (Gambir)
-Jl Veteran 3
-Joglo Raya
-Pasar Rebo Cipayung

Penyekatan Tol Batas Kota:

-GT Cikarang Pusat
-GT Cibatu
-GT Cikarang Barat
-GT Tambun
-GT Bekasi Timur
-GT Bekasi Timur
-Offramp Bukopin
-Offramp Tegal Parang
-Offramp Polda
-Offramp DPR/MPR
-Offramp Darmais
-Offramp Farmasi
-Offramp Semanggi
-Offramp Pancoran
-Offramp Desari

Penyekatan Ruas Sudirman-Thamrin (27 Tititk):

A. Arah Utara:
-Bundaran Senayan
-FX Sudirman
-Semanggi
-Bendungan Hilir
-Karet
-Setiabudi
-Dukuh Bawah
-Jl Tanjung Karang
-Betung
-Bundaran HI
-TL Sarinah
-TL Kebon Sirih
-Budi Kemuliaan (TL Patung Kuda)
-Museum
-BRI
-Oteva
-TL Harmoni

B. Arah Selatan:
-Kedutaan Prancis
-Sumenep
-TL HOS Cokroaminoto
-Dukuh Bawah
-Setiabudi
-Jl Suryo
-SCBD
-Bapindo
-Menpan
-Bundaran Senayan

Penyekatan di Wilayah Penyangga (29 Tititk):

Bekasi Kabupaten:
– Sasak Jarang-Tambun
– Kalimalang
– Kedungwaringin
– Jababeka (Bundaran Patung Kuda)
– Cikarang Festival
– Simpang Pecenongan
– Stadion Wibawa Mukti
– Simpang Jalan
– Simpang Jl Movieland
– Simpang Jalan SGC
– Jl Yos Sudarso
– Terminal Kalijaya
– Distrik 1 Meikarta

Tangerang Selatan:
– Legok
– Gading Serpong
– Jl Camar Bintaro Sektor 3
– Pamulang Jl Raya Bogor
– Jl IR H Juanda
– Gading Boulevard

Depok:
– Bawah Flyover UI- Jl Komjen M Yasin
– Jl Margonda Raya
– Gerbang GDC
– Pertigaan Apotek Margonda
– Pertigaan Kartini
– Jl Raya Bogor 8
– Jl Raya Parung Ciputat
– Jl Raya Bogor Cilangkap

Kota Tangerang:

– Jatiuwung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau