JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli.
Sejumlah kota melakukan pembatasan mobilitas, termasuk Kota Medan. Setidaknya ada 10 titik pengalihan arus dan 8 titik lokasi penyekatan serta pemeriksaan saat PPKM darurat.
“Penyekatan dan pengalihan arus. Besok mulai diterapkan mulai jam 07.00 WIB sampai 22.00 WIB,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemko Medan, Arrahman Pane, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Lalu Lintas di Jalan Tol Turun 70 Persen Saat PPKM Darurat
Sementara bagi yang bekerja mereka bakal mengikuti aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan tentang PPKM darurat.
“Untuk yang bekerja disesuaikan dengan aturan perwal,” ucap Arrahman.
Selain penyekatan dan pengalihan arus, Arrahman menyebut nantinya bakal dilakukan pemeriksaan di pos-pos penyekatan, seperti bakal dilakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi mereka yang masuk, salah satunya para pekerja.
“Pemeriksaan suhu tubuh. Kalau di atas 37 derajat, dites antigen. Apabila positif diisolasi. (diberlakukan bagi) yang masuk. Iya (pekerja), yang esensial,” kata dia.
Baca juga: Jumlah Perjalanan Bus AKAP Turun Drastis Saat PPKM Darurat
Berikut titik lokasi pengalihan arus:
1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro?
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin
4. Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga
5. Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah?
6. Jalan Brig Katamso simpang Jalan Alfalah?
7. Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan?