Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Marak, Pengemudi Mobil Pasang Lampu Sorot untuk Rem

Kompas.com - 12/07/2021, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama beredar video yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia yang berisi sebuah mobil memodifikasi lampu remnya.

Pengemudi tersebut memakai lampu tembak berwarna putih di bagian bumper yang menyala seiring dengan lampu rem. Dari video tersebut pun terlihat jelas jika lampu rem tadi sangat mengganggu pengemudi yang ada di belakangnya.

Training Direction The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti itu bisa dibilang egois.

Menurut Marcell, pengemudi tersebut seharusnya paham bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

Baca juga: Lalu Lintas di Jalan Tol Turun 70 Persen Saat PPKM Darurat

“Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk digunakan,” ucap Marcell beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Marcell menjelaskan, memodifikasi lampu akan mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut. Sehingga bisa mispersepsi, bahkan mencelakai orang lain dan dirinya sendiri.

“Misal, si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell.

Baca juga: Jumlah Perjalanan Bus AKAP Turun Drastis Saat PPKM Darurat

Marcell menyarankan, bila bertemu pengemudi alay seperti ini, usahakan hindari dengan berpindah lajur atau didahului.

Aturan warna lampu sendiri sebenarnya ada regulasinya yaitu PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23. Dalam pasal tersebut dijelaskan, warna lampu yang diperbolehkan salah satunya, yaitu lampu rem harus berwarna merah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com