JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama beredar video yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia yang berisi sebuah mobil memodifikasi lampu remnya.
Pengemudi tersebut memakai lampu tembak berwarna putih di bagian bumper yang menyala seiring dengan lampu rem. Dari video tersebut pun terlihat jelas jika lampu rem tadi sangat mengganggu pengemudi yang ada di belakangnya.
Training Direction The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti itu bisa dibilang egois.
Menurut Marcell, pengemudi tersebut seharusnya paham bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.
“Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk digunakan,” ucap Marcell beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.
“Misal, si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell.
Marcell menyarankan, bila bertemu pengemudi alay seperti ini, usahakan hindari dengan berpindah lajur atau didahului.
Aturan warna lampu sendiri sebenarnya ada regulasinya yaitu PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23. Dalam pasal tersebut dijelaskan, warna lampu yang diperbolehkan salah satunya, yaitu lampu rem harus berwarna merah.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/12/082200815/makin-marak-pengemudi-mobil-pasang-lampu-sorot-untuk-rem