Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sekat Jalan Fatmawati dan Antasari, Jakarta Selatan

Kompas.com - 11/07/2021, 08:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo resmi menambah dua titik penyekatan jalur pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (10/7/2021).

Bertempat di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari, diharapkan tidak adanya lagi kerumunan di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya sehingga bisa menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

Adapun penyekatan di dua titik jalur tersebut dilakukan karena kerap dilalui masyarakat untuk masuk ke wilayah Jakarta dari arah Selatan.

Selain itu, belum terdapat pemeriksaan di sana sehingga masyarakat bebas keluar masuk Jakarta.

Baca juga: Jangan Pakai Onderdil KW untuk Sistem Pengereman Mobil

Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. Pemerintah daerah setempat bersama kepolisian menutup sejumlah kawasan serta membatasi waktu operasional kegiatan usaha yaitu pukul 14.00 - 17.00 WIB dan 19.00 - 23.00 WIB guna mencegah kerumunan masyarakat karena Pontianak masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. Pemerintah daerah setempat bersama kepolisian menutup sejumlah kawasan serta membatasi waktu operasional kegiatan usaha yaitu pukul 14.00 - 17.00 WIB dan 19.00 - 23.00 WIB guna mencegah kerumunan masyarakat karena Pontianak masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.

“Sudah dimulai, namun pada akhir pekan ini sifatnya masih sosialisasi jadi dimulai pukul 06.00-08.00 WIB. Untuk fullnya kita akan lakukan pada Senin mulai pukul 06.00-10.00 WIB,” ujar Sambodo.

“Disekat karena itu pintu masuk menuju Jakarta dari arah selatan, khususnya wilayah Serpong, Bintaro, BSD, Ciputat, Pamulang, Pondok Labu, Cinere, itu semua lewat jalur situ," lanjut dia.

Sementara, kata Sambodo lagi, sampai sekarang belum ada titik pemeriksaan PPKM Darurat di kedua jalur tersebut.

Ia berharap, adanya titik penyekatan baru tersebut dapat mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat ini.

“Semuanya bertujuan untuk mengurai mobilitas masyarakat. Semakin tinggi mobilitas penduduk maka angka Covid-19 semakin tinggi, kalau kita mau angka Covid-19 melandai maka harus menurunkan mobilitas," ucapnya.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini Etika Berhenti dan Parkir di Bahu Jalan

Polisi menyekat kendaraan yang hendak masuk ke Kota Malang di Landungsari, Kota Malang, Rabu (7/7/2021). Penyekatan itu untuk mengefektifkan lagi PPKM darurat di Kota MalangKOMPAS.COM/ANDI HARTIK Polisi menyekat kendaraan yang hendak masuk ke Kota Malang di Landungsari, Kota Malang, Rabu (7/7/2021). Penyekatan itu untuk mengefektifkan lagi PPKM darurat di Kota Malang

"Maka dari itu, tetap stay at home, tinggal di rumah kalau tidak ada keperluan mendesak,” kata Sambodo lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo menerangkan pihaknya menambah dua titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga totalnya menjadi 72 titik.

Penyekatan dilakukan di 72 titik. Terdiri dari penyekatan itu terdiri dari lima di gerbang tol, sembilan di exit tol, kemudian ada 19 titik di batas kota, serta 39 titik lainnya di jalur utama,” katanya Senin (5/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com