Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balap Liar Makin Meresahkan, Sanksi Harus Lebih Tegas

Kompas.com - 09/07/2021, 17:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balap liar semakin meresahkan. Belum lama ini viral di media sosial aksi balap liar yang menutup badan jalan saat kondisi ramai hingga menyebabkan macet.

Kini media sosial diperlihatkan video seorang lelaki usia paruh baya yang diduga polisi dikeroyok oleh para pelaku balap liar. Bahkan terlihat salah satu pelaku di antaranya adalah seorang perempuan.

Baca juga: Sah, Perjalanan Darat Aglomerasi Wajib STRP Berlaku Pekan Depan

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @bodatnation, terlihat lelaki tersebut dikeroyok beberapa anak muda yang menjadi pelaku balap liar.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, balapan liar di jalan raya adalah perilaku tidak bertanggung jawab.

"Adanya balap liar sampai menutup jalan dari aspek keamanan dan keselamatan sangat membahayakan baik pebalap liar maupun pengguna jalan yang lain. Kemudian dari aspek yuridis merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas harus mendapat izin dari pihak berwenang.

Baca juga: Sah, Perjalanan Darat Aglomerasi Wajib STRP Berlaku Pekan Depan

Aturan dan sanksi yang mengancam para pebalap liar pun sebetulnya cukup banyak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.

Pelakunya bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pada Pasal 106 ayat 1 disebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kemudian aturan mengenai legalitas balap liar di jalan UU 22 Tahun 2009 Pasal 115:

Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:

1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Profil Lilie Wijayanti dan Elsa Laksono, Dua Pendaki yang Meninggal di Carstensz
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau