Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Balap Liar Makin Meresahkan, Sanksi Harus Lebih Tegas

JAKARTA, KOMPAS.com - Balap liar semakin meresahkan. Belum lama ini viral di media sosial aksi balap liar yang menutup badan jalan saat kondisi ramai hingga menyebabkan macet.

Kini media sosial diperlihatkan video seorang lelaki usia paruh baya yang diduga polisi dikeroyok oleh para pelaku balap liar. Bahkan terlihat salah satu pelaku di antaranya adalah seorang perempuan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @bodatnation, terlihat lelaki tersebut dikeroyok beberapa anak muda yang menjadi pelaku balap liar.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, balapan liar di jalan raya adalah perilaku tidak bertanggung jawab.

"Adanya balap liar sampai menutup jalan dari aspek keamanan dan keselamatan sangat membahayakan baik pebalap liar maupun pengguna jalan yang lain. Kemudian dari aspek yuridis merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas harus mendapat izin dari pihak berwenang.

Aturan dan sanksi yang mengancam para pebalap liar pun sebetulnya cukup banyak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.

Pelakunya bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pada Pasal 106 ayat 1 disebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kemudian aturan mengenai legalitas balap liar di jalan UU 22 Tahun 2009 Pasal 115:

Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:

1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Dalam kaitannya saat pemberlakukan PPKM darurat, pelaku balap liar juga dapat dikenakan tindakan pidana.

UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14

(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/09/172100015/balap-liar-makin-meresahkan-sanksi-harus-lebih-tegas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke