Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?

Kompas.com - 06/07/2021, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan peranti yang wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor, yaitu mobil dan sepeda motor, baik kendaraan penumpang maupun kendaraan pengangkut barang.

Namun, masih sedikit anggota masyarakat yang mengetahui informasi yang termuat dalam sebuah pelat nomor, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan.

Melansir dari situs NTMC Polri, pelat nomor berisi tiga hal, yaitu kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.

Mari kita ambil contoh B 2842 BFN. Huruf B merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Sedangkan empat angka 2842 merupakan nomor urut registrasi.

Baca juga: Modifikasi Kawasaki Ninja ZX-10R 2021 Pertama di Indonesia

Sekarang tiga digit huruf seri BFN secara detail memiliki arti yaitu B merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor terdaftar di Jakarta Barat.

F merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor berjenis minibus, hatchback, atau city car. Adapun N merupakan huruf yang berfungsi sebagai pembeda, meskipun huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.

Saat ini pelat nomor untuk kendaraan penumpang pribadi warna dasarnya hitam.istimewa Saat ini pelat nomor untuk kendaraan penumpang pribadi warna dasarnya hitam.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan daerah kode abjad setelah angka atau huruf pertama setelah angka nomor polisi:

-B untuk wilayah Jakarta Barat

-C untuk wilayah Kota Tangerang

-E untuk wilayah Depok

-F untuk wilayah Kabupaten Bekasi

-G untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa

-K untuk wilayah Kota Bekasi

-N untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat BSD

-P untuk wilayah Jakarta Pusat

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau