Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?

Kompas.com - 06/07/2021, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

-S untuk wilayah Jakarta Selatan

-T untuk wilayah Jakarta Timur

-U untuk wilayah Jakarta Utara

-V untuk wilayah Kota Tangerang Samsat Ciledug

-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan

-Z untuk wilayah Kota Depok

Baca juga: Motor Jarang Dipakai Selama PPKM Darurat, Begini Cara Agar Tetap Prima

Selanjutnya, huruf kedua setelah angka pelat nomor. Adapun kode huruf ini mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Berikut daftarnya:

-A untuk pelat nomor berjenis sedan/pick up

-D untuk pelat nomor berjenis truk

-F untuk pelat nomor berjenis minibus, hatchback, dan city car

-J untuk pelat nomor berjenis jip dan SUV

-Q untuk pelat nomor staf pemerintahan

-T untuk pelat nomor berjenis taksi

-U untuk pelat nomor staf pemerintahan

-V untuk pelat nomor berjenis minibus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com