-S untuk wilayah Jakarta Selatan
-T untuk wilayah Jakarta Timur
-U untuk wilayah Jakarta Utara
-V untuk wilayah Kota Tangerang Samsat Ciledug
-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan
-Z untuk wilayah Kota Depok
Baca juga: Motor Jarang Dipakai Selama PPKM Darurat, Begini Cara Agar Tetap Prima
Selanjutnya, huruf kedua setelah angka pelat nomor. Adapun kode huruf ini mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Berikut daftarnya:
-A untuk pelat nomor berjenis sedan/pick up
-D untuk pelat nomor berjenis truk
-F untuk pelat nomor berjenis minibus, hatchback, dan city car
-J untuk pelat nomor berjenis jip dan SUV
-Q untuk pelat nomor staf pemerintahan
-T untuk pelat nomor berjenis taksi
-U untuk pelat nomor staf pemerintahan
-V untuk pelat nomor berjenis minibus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.