Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?

Kompas.com - 06/07/2021, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan peranti yang wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor, yaitu mobil dan sepeda motor, baik kendaraan penumpang maupun kendaraan pengangkut barang.

Namun, masih sedikit anggota masyarakat yang mengetahui informasi yang termuat dalam sebuah pelat nomor, khususnya arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan.

Melansir dari situs NTMC Polri, pelat nomor berisi tiga hal, yaitu kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.

Mari kita ambil contoh B 2842 BFN. Huruf B merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Sedangkan empat angka 2842 merupakan nomor urut registrasi.

Baca juga: Modifikasi Kawasaki Ninja ZX-10R 2021 Pertama di Indonesia

Sekarang tiga digit huruf seri BFN secara detail memiliki arti yaitu B merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor terdaftar di Jakarta Barat.

F merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor berjenis minibus, hatchback, atau city car. Adapun N merupakan huruf yang berfungsi sebagai pembeda, meskipun huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.

Saat ini pelat nomor untuk kendaraan penumpang pribadi warna dasarnya hitam.istimewa Saat ini pelat nomor untuk kendaraan penumpang pribadi warna dasarnya hitam.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan daerah kode abjad setelah angka atau huruf pertama setelah angka nomor polisi:

-B untuk wilayah Jakarta Barat

-C untuk wilayah Kota Tangerang

-E untuk wilayah Depok

-F untuk wilayah Kabupaten Bekasi

-G untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa

-K untuk wilayah Kota Bekasi

-N untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat BSD

-P untuk wilayah Jakarta Pusat

-S untuk wilayah Jakarta Selatan

-T untuk wilayah Jakarta Timur

-U untuk wilayah Jakarta Utara

-V untuk wilayah Kota Tangerang Samsat Ciledug

-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan

-Z untuk wilayah Kota Depok

Baca juga: Motor Jarang Dipakai Selama PPKM Darurat, Begini Cara Agar Tetap Prima

Selanjutnya, huruf kedua setelah angka pelat nomor. Adapun kode huruf ini mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Berikut daftarnya:

-A untuk pelat nomor berjenis sedan/pick up

-D untuk pelat nomor berjenis truk

-F untuk pelat nomor berjenis minibus, hatchback, dan city car

-J untuk pelat nomor berjenis jip dan SUV

-Q untuk pelat nomor staf pemerintahan

-T untuk pelat nomor berjenis taksi

-U untuk pelat nomor staf pemerintahan

-V untuk pelat nomor berjenis minibus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke