Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol | Insentif PPnBM 0 Persen Diperpanjang

Kompas.com - 06/07/2021, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berjalan selama beberapa hari. Titik penyekatan di jalan tol pun diperluas.

Sebelumnya, penyekatan di jalan tol Jasa Marga Group hanya ada empat titik. Sekarang, titik penyekatan diperluas menjadi tujuh titik.

Untuk bisa melewati titik penyekatan, masyarakat diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksin. Namun, ada juga beberapa pengendara yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Selain PPKM Darurat, perpanjangan insentif PPnBM 0 persen juga menjadi salah satu topik berita yang menarik. Kebijakan ini resmi diperpanjang pada Juni-Agustus 2021.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 5 Juli 2021:

1. Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Meluas, Ini Daftarnya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mengumumkan tambahan jumlah titik penyekatan yang ada di Jalan Tol Jasa Marga Group. Penyekatan dilakukan sebagai upaya pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat Jawa dan Bali, dengan melakukan pengaturan lalu lintas di jalan tol hingga 20 Juli 2021.

Berdasarkan update pada Minggu (4/7/2021) pukul 12.00 WIB, ada tambahan titik penyekatan di jalan Tol Jasa Marga Group. Dari sebelumnya hanya empat titik jalan tol, kini menjadi tujuh titik.

Baca juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Meluas, Ini Daftarnya

2. Belum Lancar Mengemudi Mobil Manual, Honda Brio Jalan Tersendat-sendat

Mobil hitam terlihat berjalan loncat-loncatinstagram.com/streetmannersindonesia Mobil hitam terlihat berjalan loncat-loncat

Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @streetmannersindonesia, terlihat pengemudi mobil hitam belum mahir mengoperasikan mobil transmisi manual. Alhasil, mobil berjalan tersendat-sendat alias ndut-ndutan.

Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna, mengatakan, pengemudi pemula yang sedang belajar mengemudikan mobil manual perlu memerhatikan model perpindahan giginya. Sebab, model transmisi antar mobil belum tentu sama.

Baca juga: Belum Lancar Mengemudi Mobil Manual, Honda Brio Jalan Tersendat-sendat

3. Ini Pengendara yang Tidak Diwajibkan Bawa Sertifikat Vaksin Selama PPKM Darurat

Polisi memberhentikan mobil berplat nomor luar kota saat dilakukan Razia Penyekatan di perbatasan masuk Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar kota dan memeriksa indentitas penumpang untuk mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA Polisi memberhentikan mobil berplat nomor luar kota saat dilakukan Razia Penyekatan di perbatasan masuk Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar kota dan memeriksa indentitas penumpang untuk mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Sertifikat vaksin menjadi salah satu dokumen wajib untuk dimiliki para penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor, selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Sertifikat vaksin wajib dibawa oleh pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Dari sekian banyak pengendara yang diperbolehkan melintas dengan menunjukkan sertifikat vaksin, ada juga pengendara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Baca juga: Ini Pengendara yang Tidak Diwajibkan Bawa Sertifikat Vaksin Selama PPKM Darurat

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau