JAKARTA, KOMPAS.com – Berlakunya masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali bakal menutup dan mengurangi kapasitas sejumlah instansi.
Namun bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 20 Juli nanti, dan tidak sempat melakukan perpanjangan secara online, bisa melaksanakannya usai PPKM darurat.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada masa PPKM darurat.
Baca juga: PPKM Darurat Bergulir, Pemilik Mobil Wajib Parkir di Garasi
Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati, kepada Kompas.com (2/7/2021).
Meski begitu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat, harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Baca juga: Ojek dan Taksi Online Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Sebab jika sampai terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal. Mulai dari tes kesehatan, ujia tertulis, praktik, dan sebagainya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.
“Agar Satpas menerapkan prokes yang ketat bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.