Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat, Beli Mobil Honda Bisa secara Online

Kompas.com - 02/07/2021, 10:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ditetapkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berdampak pada sektor otomotif, khususnya terkait operasional diler dan bengkel.

Untuk diketahui, selama PPKM darurat, sektor non esensial harus WFH (Work From Home) 100 persen.

Adapun sektor esensial diberlakukan kapasitas maksimum 50 persen, dan sektor kritikal boleh 100 persen dari kapasitas.

Baca juga: Honda Kembalikan Uang Konsumen Saat Aturan Baru PPnBM 0 Persen Berlaku

Ilustrasi konsumen tengah melakukan transaksi di pameran otomotif.Foto: Dyandra Ilustrasi konsumen tengah melakukan transaksi di pameran otomotif.

Lantas, bagaimana dengan operasional diler dan bengkel resmi Honda?

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, mengatakan, pihaknya masih melakukan pelayanan kepada konsumen selama berlakunya PPKM darurat.

“Sehubungan dengan pengetatan PPKM saat ini, tentu kami akan mempelajari detail tentang penerapannya dan mengikuti semua aturan yang berlaku di wilayahnya masing-masing,” ujar Billy, kepada Kompas.com (1/7/2021).

Baca juga: [VIDEO] Honda Perkenalkan Civic Hatchback Terbaru

Ilustrasi perawatan berkala mobil di bengkel resmi HondaDok. HPM Ilustrasi perawatan berkala mobil di bengkel resmi Honda

“Yang pasti, kami menempatkan kesehatan dan keamanan seluruh karyawan kami sebagai prioritas. Karena itu, kami juga telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat di semua area kerja,” kata dia.

Billy memastikan, bengkel resmi masih buka untuk melayani pelanggan yang ingin melakukan servis atau perawatan berkala. Sementara penjualan akan dialihkan secara daring.

“Untuk penjualan dapat difokuskan pada penjualan secara online dan pelayanan purna jual dapat memanfaatkan home service dan pick up service bagi diler yang menyiapkan,” ucap Billy.

“Pada dasarnya bengkel kami tetap beroperasional untuk melayani konsumen, tentunya dengan mengikuti aturan pemerintah setempat,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau