JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang kebijakan PPKM mikro dari 22 Juni sampai 5 Juni 2021. Aturan ini berdampak langsung pada angkutan umum di Ibu Kota.
Chaidir, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, waktu operasional angkutan umum mengalami penyesuaian.
Pemberlakuan jam operasional baru ini merupakan antisipasi penanggulangan Covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.
Baca juga: Suzuki Jepang Siapkan Jimny Versi Murah buat Pasar Ekspor
“Kami dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menyampaikan kaitan dengan batas waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut,” kata Chaidir, dilansir dari Antara (23/6/2021).
Selain itu, Dishub DKI juga mengadakan angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta yang beroperasi dari pukul 22.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Tak ketinggalan jadwal Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berlaku sesuai dengan operasional KRL.
Baca juga: Tips Anti Mundur Pakai Mobil Transmisi Manual Saat Macet di Tanjakan
Berikut ini jadwal angkutan umum pasca pembatasan jam operasional:
1. TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
2. Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB
3. Moda Raya Terpadu atau MRT dari 05.00 sampai 23.00 WIB
4. Lintas Raya Terpadu atau LRT dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.
5. Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB