Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Kendaraan yang Bisa Melintas saat Pembatasan Mobilitas di DKI

Kompas.com - 22/06/2021, 08:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, resmi menerapkan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan yang diterapkan pada 10 titik mulai Senin (21/6/2021).

"Pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB-O4.00 WIB. Jadi kami telah memilih 10 ruas yang selama ini berdasarkan pengalaman sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap peraturan Gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo, dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Adapun 10 lokasi yang dimaksud Sambodo yakni ;

1. Bulungan, dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam.

2. Kemang, mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.

Baca juga: Sampai Kapan Pembatasan Mobilitas Berlaku di Jakarta?

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S.

Suasana lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/5/2021). Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, lalu lintas Jakarta kembali padat.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Suasana lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/5/2021). Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, lalu lintas Jakarta kembali padat.

4. Sabang, sepanjang Jalan Sabang.

5. Cikini Raya, dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh.

6. Asia Afrika, mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City.

7. BKT sepanjang jalan BKT.

8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos.

9. Boulevard Kelapa Gading.

10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan.

Namun demikian, tidak semua kendaraan akan dilarang melintas, karena masih ada beberapa yang masih dapat pengecualian dan bisa melintas.

Baca juga: Ketahui Sejarah Lalu Lalu Lintas

Untuk jenis kendaran yang diberikan pengecualian antara lain, yakni penghuni, rumah sakit, apotek, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com