JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media rekaman video yang memperlihatkan kecelakaan maut yang terjadi di perempatan Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/6/2021).
Kecalaakan tersebut melibatkan empat kendaraan, yakni dua sepeda motor dan dua mobil.
Dikutip dari megapol, insiden berawal saat mobil Xenia melaju dengan kecepatan tinggi dari arah pusat Kota Pontianak menuju Kabupaten Kuru Raya.
Pengemudi mobil Xenia tersebut diduga sedang dalam keadaan mabuk, lantaran petugas kepolisian menemukan minuman beralkohol di dalam mobilnya.
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM di Layanan Satpas Keliling
Saat tiba di lokasi, mobil tersebut menabrak motor Vario hingga mengakibatkan pengendara terpental menabrak taksi lalu motor Vario tersebut terdorong ke depan samping kiri dan menghantam Honda PCX.
Kemudian, Honda Xenia tersebut menabrak Taksi hingga mengalami ringsek pada bagian depan. Akibat kejadian ini seorang pengendara motor tewas dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.
View this post on Instagram
Terkait kejadian ini Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, pengemudi seharusnya paham, ketika berkendara dalam pengaruh alkohol apalagi dalam takaran yang berlebih sampai mabuk, adalah hal yang dilarang.
Sebab, ketika mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi, fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan.
“Mabuk ketika mengemudi sudah pasti tidak akan fokus, pandangan mata tidak terarah. Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ujar Sony kepada Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Cara Simpan Ban Mobil di Rumah
Sanksi
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.