Kemudian, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen.
Adapun aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Sementara untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc, pemerintah memberikan insentif serupa yang berlaku pada April sampai Desember 2021 dengan beberapa skema.
Baca juga: Diskon SUV Murah yang Dapat PPnBM 50 Persen, Tembus Rp 18 Juta
Relaksasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Rinciannya, khusus mobil jenis 4x2, diskon untuk tahap pertama diberikan sebesar 50 persen dari PPnBM terutang untuk masa pajak April-Agustus 2021.
Kemudian, pada tahap kedua atau September-Desember 2021, diskon PPnBM yang diberikan menjadi 25 persen.
Sedangkan untuk mobil jenis 4x4, diskon PPnBM diberikan 25 persen untuk tahap I dan 12,5 persen pada tahap II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.