DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan relaksasi pajak kendaraan bermotor dalam beberapa bentuk yang berlaku sejak 8 Juni 2021 hingga akhir tahun ini.
Relaksasi pajak tersebut berupa diskon pajak bagi para wajib pajak yang menunggak pembayaran, gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pemutihan denda telat pajak.
Dilansir dari akun instagram resmi Pemerintah Provinsi Bali di @pemprov_bali, Selasa (8/6/2021), relaksasi pajak kendaraan bermotor ini sudah disahkan dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2021.
Baca juga: Dapat Diskon PPnBM 50 Persen, Ini Harga Toyota Rush di Solo Juni 2021
Lebih rinci, diskon pajak untuk masyarakat yang menunggak pembayaran berlaku jika sudah telat lebih dari 2 tahun. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk 2 tahun, sedangkan selebihnya digratiskan. Diskon pajak ini sudah berlaku mulai 8 Juni hingga 3 September.
View this post on Instagram
Selanjutnya untuk pembebasan BBNKB diberikan kepada masyarakat wajib pajak yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal dalam provinsi, maupun mutasi dari luar Bali. Pembebasan bea balik nama ini berlaku mulai 4 September hingga 17 Desember 2021.
Lalu yang terakhir adalah pemutihan denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya. Masa pemutihan ini sudah mulai berlaku pada 8 Juni sampai 17 Desember.
Baca juga: Tanggapan Ducati Indonesia soal Streetfighter V4S yang Ditilang
Perlu diingat, pemutihan denda tidak mengubah besaran nominal pajak kendaraan. Yang dihapuskan hanyalah sanksi administratif atau dendanya, bukan besaran jumlah pajaknya.
Misalkan jika seorang wajib pajak telat membayar pajak kendaraannya melebihi tenggat waktu yang ditentukan, maka denda yang seharusnya dibayar sudah dibebaskan dan orang tersebut hanya perlu melunasi pajaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.