Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov Bali Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan sampai Akhir Tahun

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan relaksasi pajak kendaraan bermotor dalam beberapa bentuk yang berlaku sejak 8 Juni 2021 hingga akhir tahun ini.

Relaksasi pajak tersebut berupa diskon pajak bagi para wajib pajak yang menunggak pembayaran, gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pemutihan denda telat pajak.

Dilansir dari akun instagram resmi Pemerintah Provinsi Bali di @pemprov_bali, Selasa (8/6/2021), relaksasi pajak kendaraan bermotor ini sudah disahkan dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2021.

Lebih rinci, diskon pajak untuk masyarakat yang menunggak pembayaran berlaku jika sudah telat lebih dari 2 tahun. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk 2 tahun, sedangkan selebihnya digratiskan. Diskon pajak ini sudah berlaku mulai 8 Juni hingga 3 September.

Lalu yang terakhir adalah pemutihan denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya. Masa pemutihan ini sudah mulai berlaku pada 8 Juni sampai 17 Desember.

Perlu diingat, pemutihan denda tidak mengubah besaran nominal pajak kendaraan. Yang dihapuskan hanyalah sanksi administratif atau dendanya, bukan besaran jumlah pajaknya.

Misalkan jika seorang wajib pajak telat membayar pajak kendaraannya melebihi tenggat waktu yang ditentukan, maka denda yang seharusnya dibayar sudah dibebaskan dan orang tersebut hanya perlu melunasi pajaknya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/09/063800615/pemprov-bali-berikan-relaksasi-pajak-kendaraan-sampai-akhir-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke