Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Marak, Ini Sanksi untuk Pelaku Balap Liar

Kompas.com - 08/06/2021, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini perilaku balap liar di jalan raya masih marak di beberapa wilayah Indonesia. Bahkan dalam suatu kasus tertentu mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, biasanya hal tersebut dilakukan di malam hari pada akhir pekan.

"Sering kali, beberapa klub motor nekat iring-iringan walaupun kini masih terdapat pandemi virus corona atau Covid-19," katanya belum lama ini.

Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Moge Pakai Strobo

Aksi balap liar di Jalan Pangeran Antasari, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020) jelang subuh dibubarkan anggota Polsek Cilandak.Dok. Polsek Cilandak Aksi balap liar di Jalan Pangeran Antasari, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020) jelang subuh dibubarkan anggota Polsek Cilandak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

Baca juga: Tol Japek II Lanjut Pembangunan, Alternatif ke Purwakarta dan Bandung

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

"Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau