JAKARTA, KOMPAS.com - Di media sosial, viral pengendara motor gede (moge) yang kondisi knalpotnya standar tetap kena tilang. Hal ini tentu tidak bisa diterima oleh sebagian orang.
Para pelanggar ini nantinya akan diberikan slip merah jika menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan. Namun, ternyata dalam sidang tersebut bukan untuk melakukan pembelaan diri.
Baca juga: Lagi, Moge Kena Razia Knalpot Bising
Leopold Sudaryono, pakar hukum Australian National University, mengatakan, dalam persidangan tilang tidak ada mekanisme membela diri, sudah pasti diputus bersalah.
"Jadi, kalau keberatan harus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Leopold, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Leopold menambahkan, dalam kasus pengendara moge standar yang ditilang, yang bisa dilakukan pengendara adalah meminta kepada petugas yang menindak dan pimpinannya untuk mempertimbangkan tidak melanjutkan dokumen tilang ke Pengadilan Negeri.
Baca juga: Polisi Sebut Knalpot Bising Bisa Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas
Sebelumnya, disebutkan ada yang namanya Praperadilan. Namun, menurut Leopold, hal tersebut tidak berlaku untuk kasus tilang.
Dikutip dari Hukumonline.com, Senin (7/6/2021), menurut Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.