Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk ODOL Bikin Biaya Sosial Membengkak

Kompas.com - 05/06/2021, 08:12 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tengah menggodok ragam cara memberantas truk over dimension dan over loading (ODOL). Upaya ini dilakukan dalam rangka Zero ODOL pada 2023 mendatang.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan dalam webinar “Benchmarking On The Regulation And Policy On Overdimension And Overloading Trucking Against Other Countries”, salah satu tantangan angkutan kendaraan barang di Indonesia adalah menekan peredaran ODOL.

Sampai dengan November 2019, dari hasil monitoring truk angkutan barang di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), dari sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk, 39 persen atau 809.496 merupakan unit yang melanggar atau ODOL.

Baca juga: Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kemenhub Terus Berantas Truk ODOL

"Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pada truk over loading, sebesar 84,43 persen. Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan," ucap Budi dalam keterangan resminya, Jumat (4/6/2021).

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Seperti yang telah diketahui, setidaknya menurut laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun negara mengalami kerugian besar akibat ulah truk ODOL. Jumlahnya mencapai Rp 43 triliun.

Budi mengatakan, di tengah angkutan jalan yang menjadi primadona kegiatan logistik dengan sharing sebesar 90,4 persen, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menekan truk ODOL.

Salah satunya melarang kendaraan bermuatan dan dimensi lebih masuk ke jalan tol dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional. Langkah ini ditujukan untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke modal lain seperti kreta api dan angkutan laut.

Baca juga: Tahapan Sebelum Melakukan Vulkanisir Ban Truk dan Bus

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat KemenhubKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub

"Upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL, Kemenhub bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah telah melakukan langkah serius, diantaranya normalisasi kendaraan truk over dimensi," ujar Budi.

"Selain itu, inovasi dalam bentuk pemulihan keadilan bagi pelaku yang berniat baik untuk mengembalikan kendaraannya ke kondisi semula pada bengkel resmi juga sedang digalakkan. Ditargetkan Indonesia dapat bebas ODOL pada tahun 2023," kata Budi.

Berdasakan fakta tersebut, diharapkan Pemerintah dapat menemukan formula regulasi yang tepat menangani truk ODOL yang tidak kontradiktif dengan dunia industri, sehingga Indonesia dapat menyamai negara-negara lain yang sudah mencapai Zero ODOL.

Baca juga: Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tertimpa Truk ODOL

Pemotongan Truk ODOL, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi SetiyadiKEMENHUB Pemotongan Truk ODOL, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi

"Tentunya Kemenhub tidak dapat mewujudkannya tanpa kerja sama dengan pemerintah dan mitra, karena itu kami mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan bersama," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau