Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Syarat Perjalanan Keluar Kota hingga 31 Mei Mendatang

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah masa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan lagi pembatasan perjalanan keluar kota.

Jika sebelumnya berlaku masa pengetatan syarat perjalanan pasca-mudik berlangsung dari 18-24 Mei 2021, kini aturan tersebut kembali diperpanjang sampai 31 Mei mendatang.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengetatan syarat ini berlaku untuk perjalanan antardaerah di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, serta perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Adita juga mengatakan, latar belakang perpanjangan pengetatan lantaran naiknya kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera. Selain itu, masih ada 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Dengan adanya peraturan itu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

“Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

“Untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/26/072200715/catat-syarat-perjalanan-keluar-kota-hingga-31-mei-mendatang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke