Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Larangan Mudik, Penyekatan di Solo Dilanjutkan Giat KRYD

SOLO, KOMPAS.com - Aturan mengenai larangan mudik oleh pemerintah berakhir pada 17 Mei kemarin. Meskipun sudah berakhir, namun operasi penyekatan pasca lebaran masih dilakukan oleh sejumlah kepolisian daerah.

Salah satu yang masih menyelenggarakan operasi penyekatan yakni Polresta Surakarta yang akan tetap memberlakukan penyekatan sampai 24 Mei 2021.

Penyekatan masih dilakukan mengingat adanya aturan tambahan yang tertulis dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 mengenai pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menjelaskan, penyekatan yang dilakukan pasca lebaran lebih berfokus ke Giat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi penyekatan masih akan tetap dilakukan di lima titik, kita akan menggantinya ke giat KRYD. Tetapi akan tetap sama giatnya," kata Adhytia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Kelima titik penyekatan yang masih akan aktif yakni simpang tiga Faroka, Tugu Makutho, Simpang Empat Banyuanyar, Palang Joglo, dan Jurug.

Operasi yang dilakukan oleh kepolisian tetap dilakukan untuk pencegah perluasan persebaran virus Covid-19 di kota Solo. Screening dilakukan agar masyarakat Solo tetap merasa nyaman dan aman.

Dalam kegiatan tersebut, pemeriksaan yang dilakukan tetap masih sama. Pelaku perjalanan dari luar kota wajib membawa surat hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes  swab test PCR dan swab antigen atau tes GeNose C19.

Kegiatan penyekatan juga dilakukan untuk menindak pengguna jalan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Pelanggar aturan lalu lintas seperti penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar juga akan ditindak dalam operasi ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/18/161200715/setelah-larangan-mudik-penyekatan-di-solo-dilanjutkan-giat-kryd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke