JAKARTA, KOMPAS.com- Aturan mengenai larangan mudik lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat masih akan berlaku hingga 17 Mei 2021.
Aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 melalui perjalanan mudik lebaran. Tidak hanya untuk golongan tertentu, larangan ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia. Baik untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.
Hanya ada beberapa golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan nonmudik pada 6-17 Mei 2021 dengan syarat tertentu antara lain sebagai berikut:
Selain itu, kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik juga diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat dokumen perjalanan tertentu.
Syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan nonmudik antara lain harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan membawa hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19.
SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang untuk perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara yang berlaku secara individual.
Sedangkan untuk transportasi umum juga harus membawa surat tugas atau surat Izin Keluar/Masuk. Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum dan pribadi juga akan diadakan tes acak.
Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/15/134200915/ingat-lagi-syarat-perjalanan-darat-selama-larangan-mudik