Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang Mudik Lokal, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Kompas.com - 08/05/2021, 03:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa aktivitas mobilisasi dalam satu wilayah aglomerasi dilarang selama 6-17 Mei 2021.

Pasalnya, hal tersebut juga berpotensi dalam memperluas penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri. Terkecuali, bagi beberapa layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian.

Demikian dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya usai melakukan komunikasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Hari Pertama Operasi Ketupat 2021, 23.573 Kendaraan Pemudik Diputar Balik

Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021Dok. PT Jasamarga Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021

“Pemerintah sudah tegas menyatakan mudik dilarang, termasuk wilayah aglomerasi (mudik lokal). Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata dia.

"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan”, lanjut Adita.

Adapun layanan yang bisa melintas di wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud ialah kendaraan diperuntukkan bekerja, logistik, memeriksakan kesehatan, makanan, pendidikan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi.

Kemudian, kendaraan untuk konstruksi, keuangan perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, industri strategis, hingga beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya.

Baca juga: Lalin Tersendat akibat Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Lakukan Sistem Buka Tutup

Foto: Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar menggagalkan operasi Taksi Gelap di Jalan Sisingamangaraja lokasi Eks Terminal Sukadame, Perluasan Kecamatan Siantar Utara, Jumat (7/5/2021).KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI Foto: Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar menggagalkan operasi Taksi Gelap di Jalan Sisingamangaraja lokasi Eks Terminal Sukadame, Perluasan Kecamatan Siantar Utara, Jumat (7/5/2021).

Dalam kesempatan sama, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang di Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021

"Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan," katanya.

"Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi timbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” lanjut dia.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua.

Baca juga: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Ikut Dilarang, Ini Sanksinya

Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara motor yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara motor yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian atas Covid-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit.

Meski demikian, Wiku menegaskan pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi.

Sebab, kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan. Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau