Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Larang Mudik Lokal, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa aktivitas mobilisasi dalam satu wilayah aglomerasi dilarang selama 6-17 Mei 2021.

Pasalnya, hal tersebut juga berpotensi dalam memperluas penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri. Terkecuali, bagi beberapa layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian.

Demikian dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya usai melakukan komunikasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait, Jumat (7/5/2021).

“Pemerintah sudah tegas menyatakan mudik dilarang, termasuk wilayah aglomerasi (mudik lokal). Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata dia.

"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan”, lanjut Adita.

Adapun layanan yang bisa melintas di wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud ialah kendaraan diperuntukkan bekerja, logistik, memeriksakan kesehatan, makanan, pendidikan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi.

Kemudian, kendaraan untuk konstruksi, keuangan perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, industri strategis, hingga beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya.

Dalam kesempatan sama, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang di Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021

"Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan," katanya.

"Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi timbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” lanjut dia.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua.

Sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian atas Covid-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit.

Meski demikian, Wiku menegaskan pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi.

Sebab, kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan. Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/08/033200915/pemerintah-larang-mudik-lokal-ini-kendaraan-yang-boleh-melintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke