Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Prosedur Lengkap Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku

Kompas.com - 06/05/2021, 08:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin

Baca juga: Jasa Marga Tutup Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Saat Larangan Mudik

Sementara untuk alur pengajuan SIKM sendiri, semua dokumen tadi diunggah via jakevo.jakarta.go.id. Setelah itu akan ada verifikasi berkas dari UP PMPTSP Kelurahan.

Bila dokumen telah memenuhi syarat, lurah akan memberikan tanda tangan elektronik pada SIKM. Pemohon pun bisa mengunduh SIKM tersebut di JakEVO, dengan waktu paling penerbitan dua hari.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebutuhan SIKM lebih untuk masyarakat yang bekerja pada sektor-sektor nonformal, atau bagi pekerja dan masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan lantaran tak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Perlukah SIKM buat Mudik Lokal Jabodetabek?

Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

"Berdasarkan SE, ada tiga kriterianya, yakni ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat eselon II minimal. Kedua, bagi pegawai perusahaan wajib surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja," ucap Syafrin beberapa waktu lalu.

"Ketiga, bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," kata Syafrin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau