Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Prosedur Lengkap Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 mengenai prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.

Seperti diketahui, meski mudik Lebaran dilarang, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau darurat, melakukan perjalanan ke luar kota dan bukan untuk mudik, dengan mengantongi SIKM.

Dalam Kepgub dijelaskan bahwa penerbitan SIKM hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik. Kriteria kebutuhannya sebagai berikut:

- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluar
- Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang

Bila semua syarat lengkap dan telah disetuji, SIKM akan terbit paling lama dua hari dan berlaku selama masa larangan mudik atau sampai 17 Mei 2021.

Namun demikian, pelaku perjalanan nonmudik yang memegang SIKM juga diharuskan membawa hasil negatif dari pengetesan PCR, atau Swab Antigen maupun GeNose, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mendapatkan SIKM dari masing-masing kepentingan nonmudik tersebut, pelaku perjalanan juga wajib melengkapi beberapa dokumen, yakni:

1. Kunjuang keluarga sakit

- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil/bersalin

- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan

4. Pendamping ibu hamil/bersalin

- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin

Sementara untuk alur pengajuan SIKM sendiri, semua dokumen tadi diunggah via jakevo.jakarta.go.id. Setelah itu akan ada verifikasi berkas dari UP PMPTSP Kelurahan.

Bila dokumen telah memenuhi syarat, lurah akan memberikan tanda tangan elektronik pada SIKM. Pemohon pun bisa mengunduh SIKM tersebut di JakEVO, dengan waktu paling penerbitan dua hari.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebutuhan SIKM lebih untuk masyarakat yang bekerja pada sektor-sektor nonformal, atau bagi pekerja dan masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan lantaran tak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.

"Berdasarkan SE, ada tiga kriterianya, yakni ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat eselon II minimal. Kedua, bagi pegawai perusahaan wajib surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja," ucap Syafrin beberapa waktu lalu.

"Ketiga, bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," kata Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/06/080200615/begini-prosedur-lengkap-pengajuan-sikm-saat-larangan-mudik-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke