JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021, polisi bakal mencegah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh dari Jakarta ke daerah lainnya.
Ketika masa larangan mudik berakhir, polisi rupanya akan tetap melakukan penyekatan. Utamanya untuk mencegah masyarakat yang mudik untuk kembali masuk wilayah Ibu Kota.
"Kemudian setelah tanggal 17 Mei nanti ada langkah yang ketiga adalah pengamanan pascamudik,” ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dalam tayangan langsung yang disiarkan YouTube FMB9ID IKP, Rabu (5/5/2021).
“Ini berbahaya juga kalau ada yang dari kampung pengen balik ke Jakarta. Walaupun dia sebelumnya bukan berasal dari jalur mudik, ini yang harus juga kita jaga jangan sampai nanti pendatang baru justru membawa virus yang akan banyak orang yang sudah patuh tidak mudik tadi," kata dia.
Sementara itu, untuk mencegah masyarakat mudik pada lebaran tahun ini, Arief mengungkapkan pihaknya menempuh sejumlah langkah.
Menurutnya, polisi tidak hanya bertindak secara koersif akan tetapi juga preemtif dan preventif, untuk menegakkan aturan larangan mudik tahun ini.
Adapun untuk penegakan hukum yang dilakukan, berupa dikembalikannya pemudik yang kedapatan nekat mudik pada masa larangan tersebut. Termasuk juga sanksi bagi perusahaan penyedia angkutan penumpang.
Arief mengatakan, pihak penyedia layanan bus dilarang untuk mengangkut penumpang selama periode tersebut. Jika kedapatan melanggar, PO Bus akan mendapatkan sanksi yang tegas.
"Bagi angkutan umum travel yang resmi yang tetap melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penegakan berupa tilang dan mungkin sampai dengan sanksi pencabutan trayek tapi itu menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan," ucap Arief.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/06/044200515/ingat-usai-lebaran-polisi-juga-sekat-kendaraan-yang-masuk-jakarta