JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Lebaran pada pertengahan Mei 2021, meminang mobil bekas jadi opsi untuk memanfaatkan THR yang telah didapat.
Mengikuti lelang adalah salah satu alternatif cara untuk bisa mendapatkan mobil bekas dengan harga yang relatif lebih murah dari rata-rata di pasaran.
Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan lelang mobil dinas di wilayah Jakarta. Mobil yang akan dilelang memiliki limit atau harga bukaan yang beragam, mulai dari Rp 30-80 jutaan.
Baca juga: Berlaku 6 Mei, Ingat Lagi Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik
Lelang mobil dinas pada periode ini diselenggarakan oleh KPKNL Jakarta I, Jakarta II, Jakarta III, dan Jakarta IV secara daring melalui situs lelang.go.id.
Dilansir dari beberapa laman lelang dalam situs tersebut, ada beberapa unit yang dilelang dalam kondisi rusak pada bodi atau mesin.
Maka dari itu, siapkan dana tambahan untuk melakukan perbaikan jika memenangkan lelang unit tersebut.
Jika berminat, bisa segera mendaftar pada situs lelang di atas lalu menyetor uang jaminan ke nomor virtual yang didapatkan usai mendaftar.
Baca juga: Mudik Duluan, Penumpang Bus AKAP Meningkat di Empat Terminal Ini
Harap dicatat, batas penyetoran uang jaminan untuk mengikuti lelang paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung. Uang jaminan ini nantinya dikembalikan jika gagal memenangkan lelang.
Lantas untuk pemenangnya bisa melanjutkan proses hingga turun surat keterangan yang berfungsi sebagai pengantar mengurus dokumen balik nama mobil.
Berikut daftar mobil dinas yang akan dilelang:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.