Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Angkut Galon. Kesalahan yang Lazim

Kompas.com - 01/05/2021, 09:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar video seorang pengendara membawa beberapa galon air mineral dengan sepeda motor yang dimodifikasi dengan ditambah rak samping.

Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia, Jumat (30/4/2021), terlihat pengendara motor hendak menyalip mobil. Namun, rak samping sepeda motor berisi galon yang ia bawa menyenggol median jalan sehingga nyaris terjatuh.

Sejatinya, mengangkut barang berat seperti galon air mineral dengan sepeda motor adalah kesalahan yang lazim.

Faktanya, membawa muatan berlebihan menggunakan sepeda motor memang melanggar peraturan. Motor yang membawa barang terlalu berat membuat pengendalian kurang stabil. Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Bus AKAP Mulai Alami Penurunan Penumpang

Pemerintah telah membuat peraturan untuk mencegah hal tersebut. Aturan tersebut tertulis dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

Untuk barang bawaan di sepeda motor, peraturannya merujuk ke Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11. Disebutkan, muatan pada motor tidak boleh melebihi lebar setang kemudi. Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.

Selain itu, dilihat dari aspek kinerja mesin motor, membawa beban berat membuat mesin berkerja lebih keras. Agus Sani selaku Head of Safety Riding Promotion Wahana menjelaskan mengenai risiko memaksa mesin untuk bekerja lebih berat.

Baca juga: Ini Motor Honda yang Paling Laris di Jakarta-Tangerang

"Muatan berlebih juga bisa merusak mesin. Perputaran mesin yang tinggi, tetapi tidak sebanding dengan kecepatan geraknya. Bisa mengakibatkan kendaraan mengalami overheat," kata Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Namun, meski muatan yang dibawa sepeda motor telah sesuai dengan aturan yang berlaku, pengendara tetap harus menyadari bahwa ia tidak bisa melakukan manuver menyalip secara sembarangan. Salah-salah pengendara akan menciptakan kecelakaan.

by the Instagram account @dashcam_owners_indonesia on Friday (30/4/2021).oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia pada Jumat (30/4/2021).
 
Detected language : Indonesian
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau