Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden Ojol Angkut Paket Sepeda Senggol Mobil

Kompas.com - 26/04/2021, 13:40 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjaga emosi saat sedang berkendara sangat penting untuk menjaga konsentrasi dan ketenangan. Walaupun, di bulan puasa biasanya emosi akan lebih sering diuji.

Untuk menjaga ketenangan dan ketertiban, serta tidak merusak ibadah puasa yang dilakukan, tiap pengguna jalan perlu untuk menjaga emosinya.

Baca juga: Penting Mengontrol Emosi Ketika Berkendara

Contoh dari tidak bisa menahan emosi terjadi belum lama ini. Beredar video seorang pengemudi mobil yang mobilnya tersenggol oleh driver ojek online (ojol), langsung memukul ojol tersebut dan marah-marah.

Motor angku barang lebihi kapasitas Foto: Instagram/dramaojol.id Motor angku barang lebihi kapasitas

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis. Menurut keterangan unggahan tersebut, kejadian tersebut berlokasi di daerah Gombong, Jawa Tengah.

Driver ojol tersebut tak sengaja menyenggol mobil si pemukul dengan barang bawaannya. Terlihat barang bawaannya juga besar, yakni sepeda.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, emosi saat di jalan memang manusiawi. Namun, harus pertimbangkan bagaimana hasil dari emosi tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis)

Emosi harus terkontrol dan sesuai aturan. Pertimbangkan bila melakukan tindakan agresif, apa akibatnya bila berurusan dengan hukum,” ujar Sony, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Dikutip dari hukumonline.com, Senin (26/4/2021), mengenai penganiayaan ringan dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 352 KUHP

1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau