Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insiden Ojol Angkut Paket Sepeda Senggol Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjaga emosi saat sedang berkendara sangat penting untuk menjaga konsentrasi dan ketenangan. Walaupun, di bulan puasa biasanya emosi akan lebih sering diuji.

Untuk menjaga ketenangan dan ketertiban, serta tidak merusak ibadah puasa yang dilakukan, tiap pengguna jalan perlu untuk menjaga emosinya.

Contoh dari tidak bisa menahan emosi terjadi belum lama ini. Beredar video seorang pengemudi mobil yang mobilnya tersenggol oleh driver ojek online (ojol), langsung memukul ojol tersebut dan marah-marah.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis. Menurut keterangan unggahan tersebut, kejadian tersebut berlokasi di daerah Gombong, Jawa Tengah.

Driver ojol tersebut tak sengaja menyenggol mobil si pemukul dengan barang bawaannya. Terlihat barang bawaannya juga besar, yakni sepeda.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, emosi saat di jalan memang manusiawi. Namun, harus pertimbangkan bagaimana hasil dari emosi tersebut.

Dikutip dari hukumonline.com, Senin (26/4/2021), mengenai penganiayaan ringan dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 352 KUHP

1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/26/134000215/insiden-ojol-angkut-paket-sepeda-senggol-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke