Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/04/2021, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral sebuah video yang menampilkan ambulans yang berpapasan dengan motor patroli dan pengawalan (Patwal) di jalan Raya Muhtar, Sawangan, Depok.

Dalam video tersebut juga dituliskan "bukannya langsung ngasih lewat, malah mau adu motor" selain itu juga ada tulisan "rombongan mobilnya pun enggak mau ngalah" tulis si pembuat video.

Menanggapi kejadian ini, Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Indra Waspada memberikan klarifikasi. Dia mengatakan, Patwal tidak bermaksud bentrok dengan ambulans, hanya berpapasan saja.

Baca juga: Paling Susah Dibobol Maling, Ini Deretan Motor dengan Fitur Keyless

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

"Kalau kita lihat situasinya, itu bukan untuk menahan atau bentrok dengan pengawalan ambulans, tapi hanya berpapasan. Untuk pengawal kita yang sepeda motor, bermaksud menghalau pengawalan sepeda motor di depan ambulans," ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Karena pada Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan kalau kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

"Nah itu (pengawal ambulans) tidak boleh, melanggar aturan undang-undang. Makanya petugas kita menghalau motor yang berada di depan ambulans, bukan ambulansnya," kata dia.

Baca juga: Dirangsang Insentif, Toyota Innova dan Fortuner Tumbuh Subur

Selain itu, situasi jalan juga sempit dan kebetulan ambulans berpapasan dengan rombongan Polisi. Kemudian, hak Polisi untuk menghalau sepeda motor yang melaksanakan pengawalan karena dia tidak berhak mengawal ambulans.

"Ambulans jika mau dikawal Polisi, tinggal minta saja, enggak ada persyaratan. Karena jika ambulans melakukan pengawalan bukan dari anggota Polri, nanti dia (ambulans) bisa disalahkan jika terlibat kecelakaan," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke