Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ban Vulkanisir Hanya Boleh Dipasang di Roda Belakang?

Kompas.com - 07/04/2021, 19:21 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ban vulkanisir umum ditemukan pada kendaraan niaga. Ban vulkanisir merupakan ban yang telapaknya dilapisi dengan yang baru. Bisa dikatakan ban vulkanisir adalah contoh aktivitas re-use pada ban.

Penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan niaga dinilai menguntungkan. Ini karena usia ban lebih panjang.

Meski telapak ban sudah gundul, jika casing ban masih kokoh maka telapak ban bisa dilapisi dengan yang baru sehingga bisa dipakai lagi.

Namun, penggunaan ban vulkanisir hanya diperbolehkan pada roda belakang. Hal ini ditegaskan pula pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015.

Baca juga: Tiga Outlander PHEV Siap Kawal Program Vaksinasi di Indonesia

Pada peraturan tersebut, ban vulkanisir dilarang untuk dipasang pada roda depan. Mengapa begitu?

Bambang Widjanarko selaku Tire & Rim Consultant dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY membenarkan bahwa penggunaan ban vulkanisir sebaiknya hanya untuk roda belakang saja.

ban belakang bushaltebus.com ban belakang bus

"Karena ban vulkanisir dianggap sebagai kehidupan kedua sebuah ban. Tentu kekuatan casing-nya tidak sebagus ban yang masih orisinil," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Innova Dapat Diskon Rp 32 Juta di Medan Usai Insentif PPnBM

Maka dari itu, ban vulkanisir dipasang pada bagian belakang kendaraan niaga yang umumnya menganut sistem roda ganda.

Dengan asumsi jika ada 1 ban vulkanisir yang rusak, kendaraan masih bisa melanjutkan perjalanan menuju tempat perbaikan darurat.

Roda depan terhubung pada setir sebagai kontrol dari kendaraan. Maka dari itu roda depan harus dipasang ban yang masih orisinil. Larangan penggunaan ban vulkanisir untuk roda depan sebagai upaya mencegah risiko kecelakaan yang diakibatkan rusaknya ban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com