JAKARTA, KOMPAS.com - Ban vulkanisir umum ditemukan pada kendaraan niaga. Ban vulkanisir merupakan ban yang telapaknya dilapisi dengan yang baru. Bisa dikatakan ban vulkanisir adalah contoh aktivitas re-use pada ban.
Penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan niaga dinilai menguntungkan. Ini karena usia ban lebih panjang.
Meski telapak ban sudah gundul, jika casing ban masih kokoh maka telapak ban bisa dilapisi dengan yang baru sehingga bisa dipakai lagi.
Namun, penggunaan ban vulkanisir hanya diperbolehkan pada roda belakang. Hal ini ditegaskan pula pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015.
Pada peraturan tersebut, ban vulkanisir dilarang untuk dipasang pada roda depan. Mengapa begitu?
Bambang Widjanarko selaku Tire & Rim Consultant dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY membenarkan bahwa penggunaan ban vulkanisir sebaiknya hanya untuk roda belakang saja.
"Karena ban vulkanisir dianggap sebagai kehidupan kedua sebuah ban. Tentu kekuatan casing-nya tidak sebagus ban yang masih orisinil," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Maka dari itu, ban vulkanisir dipasang pada bagian belakang kendaraan niaga yang umumnya menganut sistem roda ganda.
Dengan asumsi jika ada 1 ban vulkanisir yang rusak, kendaraan masih bisa melanjutkan perjalanan menuju tempat perbaikan darurat.
Roda depan terhubung pada setir sebagai kontrol dari kendaraan. Maka dari itu roda depan harus dipasang ban yang masih orisinil. Larangan penggunaan ban vulkanisir untuk roda depan sebagai upaya mencegah risiko kecelakaan yang diakibatkan rusaknya ban.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/07/192100115/benarkah-ban-vulkanisir-hanya-boleh-dipasang-di-roda-belakang-