JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melakukan empat tahapan strategis dalam memberantas peredaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di pelabuhan.
Keempat langkah tersebut dimulai dengan pemberian edukasi atau cara preventif, penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, serta insentif bagi angkutan barang.
Untuk penegakan hukum juga akan diciptakan komitmen Zero ODOL pada 2023, yakni melalui penegasan aturan International Maritime Organization (IMO) atas ODOL pada truk kontainer.
Baca juga: Kesal KIR Diambil Dishub, Sopir Truk Blokade Jalan
Selain itu, ada juga pembentukan satgas (task force) normalisasi, penyedikan dan penuntutan bagi oknum yang masih melanggar ketentuan, serta penurunan barang juga penundaan perjalanan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mengatakan, semua program yang dijalankan sudah cukup baik. Namun, tetap dibutuhkan kesadaran semua pihak yang terkait, termasuk kepolisian untuk melakukan tindakan truk ODOL yang melintas di jalan raya.
"Harus dilakukan secara intensif kebijakan ini dan juga untuk pihak pelabuhan bisa lebih tegas lagi tidak menerima truk yang memuat barang melebihi kapasitas, karena ini semata-semata menyangkut keselamatan bersama," kata Aras disitas dari situr resmi DPR RI, Sabtu (3/4/2021) lalu.
Tak hanya itu, Aras juga mengimbau pihak swasta agar sadar memuat truknya dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut agar permasalahan ODOL bisa terselesaikan.
Baca juga: Makin Galak, Kemenhub Potong 10 Truk ODOL di Bogor
"Sekuat apapun pemerintah apabila masih ada oknum yang melakukan hal melanggar kebijakan, ini tidak akan pernah terselesaikan untuk masalah ODOL di Indonesia," ucap Aras.
Sementara itu, Tamanuri, Anggota Komisi V DPR RI, meminta kepada seluruh pihak pelabuhan untuk segera menyediakan alat timbang bagi kendaraan roda empat ke atas yang akan naik ke kapal.
Keberadaan alat tersebut sangat penting untuk menghitung secara pasti beban tonase keseluruhan kendaraan agar menghindari kapal yang kelebihan muatan, khususnya bagi truk ODOL.
Baca juga: Aturan Siap Terbit, Menhub Tegaskan Larangan Mudik Sudah Final
"Jangan sampai berat beban kapal itu diukur dengan jumlah truk atau mobil mobil yang masuk, tetapi harus diukur dengan tonase. Kalau diukur dengan jumlah mobil yang masuk, tidak sama antara truk ODOL dengan truk barang biasa. Masing-masing kendaraan mempunyai berat yang berbeda," kata Tamanuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.