Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Uji Emisi untuk Sepeda Motor di Jakarta

Kompas.com - 29/03/2021, 17:41 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberlakukan kebijakan wajib uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat per Januari 2021 silam.

Para pemilik kendaraan bermotor, utamanya kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Kebijakan ini jadi upaya Pemprov DKI dalam langkah pengendalian polusi udara di DKI Jakarta.

Uji emisi kendaraan secara mandiri dapat dilakukan di bengkel-bengkel resmi milik Agen Pemegang Merk (APM).

Baca juga: Banyak Knalpot Racing Palsu yang Beredar, Suaranya Lebih Berisik

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan pemilik sepeda motor bila harus melakukan uji emisi secara mandiri?

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa tarif untuk uji emisi masih beragam. Belum ada aturan yang menyeragamkan biaya uji emisi tersebut.

"Untuk saat ini biaya uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 - Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis," kata Yogi saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Yogi juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI belum ada rencana untuk menyusun kebijakan penyeragaman biaya uji emisi.

Pemprov DKI menyerahkan harga di pasaran dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi pihak swasta membantu memenuhi kebutuhan tempat uji emisi.

Baca juga: Jangan Merokok Sambil Naik Motor, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Gojek kasih Uji Emisi gratis buat para driverIstimewa Gojek kasih Uji Emisi gratis buat para driver

Namun menurut penuturan Yogi, dari Pemprov DKI sendiri juga memberikan layanan uji emisi gratis secara rutin. Namun, diberlakukan kuota terbatas hanya beberapa ratus kendaraan tiap dilaksanakan uji emisi gratis ini.

"Masih (melayani uji emisi gratis). Di Sudin tiap hari Rabu bekerja sama dengan bengkel-bengkel dan di Dinas setiap hari Selasa," kata Yogi menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau