Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Tidak Salah, Pahami Arti Warna Lampu Rotator

Kompas.com - 26/03/2021, 15:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu rotator atau strobo bukan aksesori yang bisa digunakan semua pemilik kendaraan. Hanya beberapa kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakannya.

Oleh sebab itu, penggunaan lampu strobo pun tidak sembarangan. Bahkan ada tiga golongan warna rotator yang sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaraan yang memiliki hak istimewa, yakni biru, merah, dan kuning.

Baca juga: Mobil dengan Plat Nomor Dewa Tidak Bisa Sembarangan Pakai Rotator

Aturannya pun sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator.

Untuk arti warna dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene, yakni:

Mobil polisi Mazda6 yang sedang tune up di Elika Automotive PerformanceElika Automotive Performance Mobil polisi Mazda6 yang sedang tune up di Elika Automotive Performance

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca juga: Ini Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan Raya

Aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No 22 Tahun 2009. Bagi yang masih nakal untuk mengaplikasikan lampu strobo pada mobil pribadi, maka harus menanggung sanksi yang sudah diterapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com