Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Tilang Elektronik di Solo Berlaku Mulai 23 Maret 2021

Kompas.com - 21/03/2021, 11:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di Solo, Jawa Tengah mulai 23 Maret 2021. Para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas langsung bisa direkam dan dicatat melalui kamera pemantau.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman menjelaskan, sebenarnya uji coba mekanisme tilang elektronik di Solo sudah diterapkan tiga bulan terakhir, dengan memasang satu kamera pengawas di simpang tiga Kerten, depan Solo Square Mall.

Baca juga: Pilihan SUV Murah di Bawah Rp100 Juta

"Untuk penerapan akan kami lakukan pada tanggal 23 Maret ini, tapi nanti baru sosialisasi terlebih dahulu selama dua minggu," ucap Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman kepada kompas.com, Sabtu (20/03/2021).

Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota SerangDok Humas Polda Banten Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota Serang

Adhytia menambahkan,tilang elektronik ini akan menyasar pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas di Solo. Selama dua minggu masa sosialisasi akan dikirimkan surat konfirmasi jika terbukti melakukan pelanggaran, namun belum ada tindakan lebih lanjut.

Baca juga: Tiga Jenis ETLE Mobile yang Siap Buru Pelanggar Lalu Lintas

Namun setelah masa sosialisai selesai, pelanggar aturan lalu lintas akan tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku. Rencananya akan ada enam kamera pengawas yang akan dipasang di Kota Solo.

"Kita akan memasang enam kamera pengawas di Solo, satu sudah dipasang untuk uji coba, sudah tiga bulan pemasangan, lalu yang lainnya akan kita pasang minggu depan," katanya.

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.Aprillio Akbar Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Baca juga: Adopsi Sistem Aerodinamis, Rossi Sebut MotoGP Sekarang Seperti F1

Dengan penerapan tilang elektronik, Polresta Solo tidak hanya memenuhi program yang diberikan oleh pusat akan memudahkan petugas dalam penertiban lalu lintas, serta mendorong masyarakat untuk tertib aturan berlalu lintas.

"Penerapan e-tilang ini diharapkan mengubah mindset masyarakat kota Solo, agar lebih tertib dalam berlalu lintas meskipun tidak ada petugas yang berjaga," kata Adhytia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau